DETAIL BERITA

image

Pengawasan dan Monitoring Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 41 Tahun 2025 ke Seluruh SKPD

Inspektorat Daerah Kota Dumai melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap implementasi kebijakan pengurangan dan pembatasan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 41 Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan pasca sosialisasi, yang difokuskan pada evaluasi tingkat kepatuhan serta konsistensi penerapan kebijakan di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, khususnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelaksanaan pengawasan dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah telah mengimplementasikan kebijakan dimaksud secara efektif dan terukur, termasuk dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta mengoptimalkan pemanfaatan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup identifikasi permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan di lapangan, serta perumusan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kota Dumai menegaskan perannya dalam mengawal implementasi kebijakan pemerintah daerah secara optimal, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan intern dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan. Diharapkan, seluruh SKPD dapat menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi serta konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan, guna mendukung upaya pengurangan sampah plastik dan peningkatan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Redaksi@Sekretariat-2026