TUGAS POKOK
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan tatausaha dan pembinaan tatausaha Inspektorat Daerah;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan rumahtangga;
e. pelaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
f. pelaksanakan perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan verifikasi, akuntasi dan pelaporan keuangan; dan
h. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya
Inspektorat Pembantu V (lima) dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: