TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Inspektorat Daerah Kota Dumai
TUGAS POKOK

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota;

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan

f.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Inspektorat Daerah Kota Dumai
TUGAS POKOK
  1. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumahtangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntasi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
  2. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
FUNGSI

Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;

b. pelaksanaan tatausaha dan pembinaan tatausaha Inspektorat Daerah;

c. pelaksanaan urusan perlengkapan;

d. pelaksanaan urusan rumahtangga;

e. pelaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;

f. pelaksanakan perbendaharaan; dan

g. pelaksanaan verifikasi, akuntasi dan pelaporan keuangan; dan

h. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya

TUGAS POKOK
  1. Inspektorat Pembantu I, II, III, IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah.
  2. Inspektorat pembantu V mempunyai tugas pencegahan korupsi, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli.
  3. Inspektorat Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
FUNGSI

Inspektorat Pembantu V (lima) dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dibidang investigasi;
  • Pelaksanaan koordinasi penanganan Pengaduan Masyarakat dan informasi dari media;
  • Pelaksanaan Kerjasama pengawasan dengan lembaga/ Instansi Pengawasan dan aparat penegak hukum terkait bidang pencegahan dan investigasi;
  • Pelaksanaan audit investigatif atas permintaan terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah
  • Melakukan Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan Investigaif dengan memfokuskan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, Hambatan dalam pelayanan publik, Pelanggaran Disiplin Aparatur Disiplin Negara;
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Pengaduan atau pelaporan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi audit investigasi atas hasil audit Irban I, II, III dan IV yang dianggap perlu ditindak lanjuti;
  • Pelaksanaan pemantauan dan Pemuktahiran Tindak Lanjut hasil Invetigasi;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur.
Chat Icon
X