DUMAI - Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, merespon risiko dan kejadian kecurangan. Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) adalah keseluruhan strategi pengendalian kecurangan yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen dan disahkan oleh Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan.
Berdasarkan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor UND/1581/KSP.00/70-72/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal Workshop Fraud Control Plan (FCP) Inspektorat Wilayah Riau, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru, namun kemudian dialihkan ke Hotel Aryaduta Pekanbaru. Kegiatan workshop tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2022 dengan peserta yang terdiri dari Inspektur, Inspektur Pembantu (1 orang), dan Auditor (1 orang) dari setiap Inspektorat Daerah se-Provinsi Riau.
Pemateri dari kegiatan Workshop ini adalah Bapak Adi Sucipto, Ak, MSi, CFE, CFrA selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Riau serta Ibu Maria Sinaga, SE, Ak., CA yang merupakan Auditor Muda pada BPKP Perwakilan Provinsi Riau.