DUMAI - Inspektorat Daerah Kota Dumai melaksanakan Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Telaah Sejawat yakni kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit. Jumat (18/08/2023)
Inspektorat Daerah Kota Dumai telah memiliki dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan telaah sejawat yakni:
a. Peraturan Walikota Dumai Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Telaah Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Dumai
b. Pedoman Penjaminan Kualitas Audit Secara Periodik di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Dumai Tahun 2021.
c. SOP Telaah Sejawat Internal
Rapat ini dibuka langsung oleh Inspektur Daerah Kota Dumai yaitu Drs. Riki Dwi woro, M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris, Inspektur Pembantu bersama para Pejabat Fungsional PPUPD dan Auditor serta Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan.
Jadwal pelaksanaan kegiatan telaah sejawat internal tahun 2023 pada Inspektorat Daerah Kota Dumai direncanakan:
a. Perencanaan selama 5 hari kerja mulai tanggal 21 s/d 25 Agustus 2023
b. Pelaksanaan selama 5 hari kerja mulai tanggal 29 s/d 30 Agustus 2023 yang direncanakan akan didampingi oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau agar tercipta objektivitas dalam pelaksanaannya nanti.
c. Pelaporan selama 3 hari kerja mulai tanggal 4 s/d 6 September 2023.