DUMAI - Berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024, terdapat tujuh agenda pembangunan prioritas nasional yang akan dilaksanakan Pemerintah, yakni PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, PN 6 Membangun Lingkungan Hidup: Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, serta PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Untuk tahun 2023, Pemeriksaan BPK akan difokuskan pada agenda pembangunan yang menjadi prioritas Pemerintah PN 2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Salah satu Kegiatan Prioritas (KP) dalam PN 2 tersebut adalah Pengembangan kawasan perkotaan yang merupakan KP 3 dari lima KP dalam PN 2 dimaksud;
Sesuai dengan amanat pada Renstra BPK Tahun 2020-2024, BPK akan meningkatkan perannya dalam memberikan perbaikan berkelanjutan atas program pembangunan pemerintah, yang difokuskan pada isu yang menjadi perhatian bersama (focal point) para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK Tahun 2020-2024 akan diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional pemerintah yang dituangkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024;
Kota Dumai sebagai salah satu Kawasan Industri berdasarkan RPJMN 2020-2024 memiliki permasalahan terkait lahan konsesi ex PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) atau PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu Kota Dumai juga menjadi kota Pelabuhan yang ramai di pesisir Riau.